Sabtu, 02 Februari 2013
Raffi Ahmad Resmi Di tangkap
Do you like this story?
Mulai hari ini, Raffi Ahmad resmi berstatus tersangka kasus penggunaan
dan kepemilikan narkoba. Dia kini ditahan di Rutan Badan Narkotika
Nasional (BNN), Jakarta Timur, seperti dikutip dari Merdeka.com.
Raffi
Ahmad akan ditahan selama 120 hari, terhitung sejak 1 Februari 2013 di
rumah tahanan BNN. Pembawa acara Dahsyat ini menjalani pemeriksaan BNN
selama hampir satu minggu semenjak peristiwa penggerebekan rumahnya di
kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan dinyatakan positif menggunakan
narkotik.
Dari hasil tes laboratorium, kata Sumirat, Raffi
terbukti positif metilon. Dia juga disangka memiliki 14 butir metilon
dan dua linting ganja.
"Pertama R (Raffi) 26 tahun, pekerjaan
wiraswasta atau pekerja seni positif menggunakan metilon, status
tersangka," tegas Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN)
Sumirat Dwiyanto saat menggelar jumpa pers di Gedung BNN, seperti yang
diberitakan Kapanlagi.com.
Dalam kasus ini, Raffi dijerat pasal 111 ayat 1 junto 132, 133, 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari
17 orang yang diamankan pada Minggu (27/1), hanya delapan orang yang
kemudian ditetapkan sebagai tersangka termasuk Raffi Ahmad. Sejumlah
artis yang turut tertangkap, seperti Wanda Hamidah, Zaskia Sungkar, dan
Irwansyah telah dibebaskan sebelumnya karena tidak terbukti memakai
narkotik.Mulai hari ini, Raffi Ahmad resmi berstatus tersangka kasus penggunaan
dan kepemilikan narkoba. Dia kini ditahan di Rutan Badan Narkotika
Nasional (BNN), Jakarta Timur, seperti dikutip dari Merdeka.com.
Raffi
Ahmad akan ditahan selama 120 hari, terhitung sejak 1 Februari 2013 di
rumah tahanan BNN. Pembawa acara Dahsyat ini menjalani pemeriksaan BNN
selama hampir satu minggu semenjak peristiwa penggerebekan rumahnya di
kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan dinyatakan positif menggunakan
narkotik.
Dari hasil tes laboratorium, kata Sumirat, Raffi
terbukti positif metilon. Dia juga disangka memiliki 14 butir metilon
dan dua linting ganja.
"Pertama R (Raffi) 26 tahun, pekerjaan
wiraswasta atau pekerja seni positif menggunakan metilon, status
tersangka," tegas Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN)
Sumirat Dwiyanto saat menggelar jumpa pers di Gedung BNN, seperti yang
diberitakan Kapanlagi.com.
Dalam kasus ini, Raffi dijerat pasal 111 ayat 1 junto 132, 133, 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari
17 orang yang diamankan pada Minggu (27/1), hanya delapan orang yang
kemudian ditetapkan sebagai tersangka termasuk Raffi Ahmad. Sejumlah
artis yang turut tertangkap, seperti Wanda Hamidah, Zaskia Sungkar, dan
Irwansyah telah dibebaskan sebelumnya karena tidak terbukti memakai
narkotik.

This post was written by: Brenley Mars
Brenley is a professional blogger, web designer and front end web developer. Follow him on Twitter
0 Responses to “Raffi Ahmad Resmi Di tangkap”
Posting Komentar