Sabtu, 13 Oktober 2012

Grasi Presiden, Merusak Generasi Bangsa


INILAH.COM, Jakarta - Pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap 2 orang gembong narkoba, dinilai telah merusak generasi bangsa.

"Sikap Presiden yang terus menerus memberikan grasi terhadap gembong narkoba, ini justru merusak generasi bangsa," kata pegiat di Segitiga Institute, Yanto Sagarino, di Jakarta, Minggu (14/10/2012).

Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini menilai Presiden tidak konsisten dengan sikapnya. Padahal, dalam beberapa kesempatan dan pidatonya, Presiden selalu mengatakan akan bahayanya narkoba. Malah sekarang justru memberikan grasi.

"SBY tidak konsisten. Dalam pidatonya mengatakan bahaya narkoba saat peringatan hari anti narkoba. Soal Narkoba sungguh tidak bercermin untuk masa depan. Mengapa seorang Presiden harus takut terhadap hukuman mati para pecandu dan pemasok narkoba?," katanya heran.
Ketua DPP IMM Supriyadi Jae juga menilai hal yang sama. Dia mengatakan, kebijakan Presiden dalam memberikan grasi memang hak Presiden. Namun, grasi terhadap pelaku narkoba merupakan musibah.
"Kebijakan grasi ini sebagai sebuah musibah bagi masa depan generasi bangsa," katanya.
Seperti diketahui, Presiden memberikan grasi kepada gembong narkoba jaringan internasional Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid. Selain itu, Presiden juga memberikan grasi kepada gembong narkoba Merika Pranola alias Ola alias Tania.

Grasi dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman Deni dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu ditandatangani pada 25 Januari 2012.

Presiden juga mengabulkan grasi Ola yang masih satu kelompok dengan Deni, melalui Keppres Nomor 35/G/20122 yang ditandatangani 26 September 2011.

Dalam dua tahun terakhir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada empat narapidana kasus narkoba. Yakni, kepada Merika Pranola alias Ola alias Tania, Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid, Schapelle Leigh Corby, dan Peter Achim Franz Grobmann.

Grasi kepada warga negara Australia Schapelle Leigh Corby diberikan melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 yang diterbitkan 15 Mei 2012.

Grasi juga diberikan kepada terpidana kasus narkoba asal Jerman Peter Achim Franz Grobmann (53). Keputusan grasi yang diajukan terpidana kasus pemilikan ganja asal Jerman, Peter tertuang dalam Keputusan Presiden (keppres) soal grasi bernomor 23/G Tahun 2012. [gus]

0 Responses to “Grasi Presiden, Merusak Generasi Bangsa”

Posting Komentar

Official Sponsor

All Rights Reserved #Mars Indo | Blogger Template by Bloggermint